Tahun terus berganti dan sekarang sudah masuk tahun 2023, sudah beberapa tahun menjalankan usaha tapi tak kunjung berkembang, penjualan tak kunjung meningkat dan hanya jalan ditempat, mungkin sudah saatnya anda mencoba cara baru.
saatnya sekarang meningkatkan level usaha anda ke level lebih tinggi dengan mengganti status usaha anda menjadi perusahaan profesional berbadan hukum resmi berbentuk PT.
Dengan mendirikan PT anda sendiri, usaha anda akan jauh lebih dipercaya banyak orang termasuk suplyer dan calon konsumen anda, anda juga dengan mudah dapat memperoleh banyak akses sumber dana investasi untuk perkembangan usaha anda menjadi lebih maju dan berkembang.
Dengan usaha yang sudah berbadan hukum dan legal sebuah usaha menjadi lebih berkualitas,kapabilitas yang menimbulkan kekuatan kepercayaan
Usaha yang sudah berbentuk PT akan memudahkan anda bekerja sama dengan banyak pihak
Dengan usaha yang sudah terdaftar dan legal akan meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak termasuk konsumen dan suplyer
Ada pemisahan harta antara harta pribadi dan aset perusahaan, sehingga jika kemungkinan terburuk terjadi seperti hutang dan kebangkrutan, tidak akan berpengaruh terhadap harta pribadi.
Usaha yang sudah jalan dan karena sudah berbadan hukum PT akan membuka banyak peluang untuk mendapatkan banyak akses pendanaan atau investasi dari pihak ketiga
Karena sudah memiliki perusahaan dan nama perusahaan akan memudahkan kita untuk melakukan proses branding dan memperkenalkan usaha kita kebanyak orang
Seluruh syarat dan proses kepengurusan sangat mudah dan praktis
Seluruh data yang anda kirim 100% aman
Setiap pendirian perusahaan anda akan diproses 1-2 hari kerja saja
Bebas konsultasi melayani sepenuh hati
Sudah ratusan perusahaan yang telah menggunakan layanan kami
Resmi terdaftar di KEMENKUMHAM
Cukup dari rumah saja legal perusahaan anda tuntas sampai selesai
Bayar setelah semua kepengurusan selesai
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar